
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan seorang pria berinisial R (24), warga Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir pada Rabu (01/10/25) sekira jam 16:45 WITeng dari satu rumah di kawasan Desa Gusunge.
Pria tersebut diamankan terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang wanita berinisial H (23) yang merupakan istri Pelaku, warga Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir.
Motif KDRT adalah tersinggung karena Korban menegur Pelaku yang buang angin atau kentut sembarangan di kamar Korban.
Cekcok terjadi sehingga Pelaku menganiaya Korban; hampir mengalami pingsan, sejumlah luka memar dan lebam di beberapa bagian badan. Korban pun melaporkan Pelaku karena perbuatannya itu, kini Pelaku diamankan di Kantor Polsek Kusan Hilir. ©Jurnalisia™
👀 643
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.