
Kotabaru,
Kurang lebih 6 jam Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Jl. Suryagandamana tepatnya di samping toko Gadgetmart Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
Itu disampaikan Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Abdul Rauf dan Kasat Reskrim, AKP Shoqif Fabrian didampingi KBO Satreskrim, Ipda Sandi pada press release bersama para Wartawan Kotabaru, bertempat di Aula Santika Polres Kotabaru, Jumat (26/09/25).
Motif pembunuhan disebabkan kesal Pelaku benisial S (40), warga Kelurahan Kotabaru Hulu terhadap Korbannya MS (30), juga warga Kelurahan Kotabaru Hulu yang berkerja sebagai Sopir Taksi.
Korban mengejek Pelaku dengan kalimat kasar; "dasar botak bungul" yang maksudnya dasar botak bodoh; saat keduanya sama-sama dalam kondisi mabuk Miras dan lem Fox.
Sebelumnya Korban sering mengajak Pelaku berkelahi, sehingga Pelaku menjadi dendam. Saat keduanya bertemu di TKP, Pelaku mendatangi Korban, saat berhadapan Pelaku bermaksud menyayatkan pisau cutter yang dibawanya ke wajah Korban, namun justru mengenai leher Korban; mengakibatkan luka robek yang menjadi penyebab Korban meninggal.
Saat melakukan pembunuhan Pelaku menyamar menggunakan jas hujan dan masker. Pelaku mengakui perbuatannya kepada Polisi. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 9204
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.