
Tanah Bumbu,
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Sya'bani Rasul memimpin Rapat Paripurna tentang Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, belum lama ini.
Pemkab Tanah Bumbu diwakili Asisten Setdakab Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, SH, turut dihadiri Perwakilan Muspida, para Pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, Instansi Vertikal, Perwakilan BUMD, BUMN dan lainnya.
Eryanto Rais, SH mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Unsur Pimpinan DPRD dan Fraksi-fraksi atas waktu serta kesempatan yang diberikan.
Bupati berharap agar Raperda ini dapat disetujui; sehingga dapat meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi daerah dalam rangka mencapai visi pembangunan daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan; sehingga nantinya dapat memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu. ©Jurnalisia™
👀 1942
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.