Kajari Kotabaru Tangkap Pelaku Penggelapan Uang di Bank BUMN Kotabaru - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 06 Juni 2025

    Kajari Kotabaru Tangkap Pelaku Penggelapan Uang di Bank BUMN Kotabaru

    Kotabaru,
    Kejari Kotabaru melaksanakan konferensi pers terkait mengungkap kasus Pelaku Penggelapan Uang Negara di satu Bank BUMN di Kabupaten Kotabaru, Rabu (04/06/25).

    Kajari Kotabaru, Muhammad Fadlan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Dr. M. Fikri Nuriana, SH, MH, Kasi Intelijen, Rhaksy Gandhy Arifran serta Tim Pidsus, mengatakan berawal pada tahun 2021 sampai 2023 tersangka SM (P), Calo mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain melalui tersangka MD (L) selaku Relationship Manager (RM) di Bank BUMN Kotabaru dengan jumlah nasabah sebanyak 28 orang dengan plafond kredit senilai Rp. 9.225.000.000.

    SM berperan meminjam KTP dan KK milik para nasabah, mengkondisikan tempat usaha nasabah, menkondisikan agunan yang baru dibeli tersangka SM tetapi dibaliknama menjadi nama masing-masing nasabah, membagikan uang pencairan kredit kepada nasabah kisaran Rp 1 juta hingga Rp 3 juta baik secara cuma-cuma maupun pinjaman pribadi, bagian tersangka MD sebesar 5 persen dari nilai plafond pencairan kredit, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.


    Sedangkan peran MD menaikkan (mark up) nilai agunan, mengkondisikan jawaban para nasabah pada saat disurvei, memanipulasi laporan keuangan 28 nasabah dan memproses pengajuan kredit.

    Sedangkan Tersangka MD pada saat Tim Kejaksaan melakukan penyelidikan, Tersangka melarikan diri dan tidak kooperatif saat tahapan penyelidikan dan pemanggilan tersangka sebanyak 3 kali sebagai saksi yang sah. Akhirnya Tim Penyidik Kejari Kotabaru dibantu Tim Resmob Polres Kotabaru, Tim Resmob Polres Tanah Bumbu, Resmob Polres Kubu Raya Kalteng, POMAL, dan serta Tim AMSC Kejagung akhirnya Pelaku didapatkan di wilayah hukum Polres Kubu Raya hingga akhirnya dibawa ke Kejari Kotabaru.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 bundel dokumen berkas kredit atas nama 28 Nasabah, 32 bundel Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang terdiri dari tanah dan bangunan, 4 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, 1 unit laptop, 3 unit ponsel, 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, 1 unit sepeda motor merek Ninja 150 RR, 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King dan sejumlah uang Rp. 1.614.077.237.

    Untuk pasal disangkakan ke para Pelaku dikenalan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Premier), Pasal 3 juncto (Subsider) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

    Sementara itu Tersangka MD ditahan sementara di Lapas II A Kotabaru dan untuk SM di Rutan Polsek Pulau laut Utara Polres Kotabaru. ©Jurnalisia™

    Penulis : Agus Ariyanto
    👀 1466

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...