Indonesia Terima Sangat Banyak Dari Pajak Rokok - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 09 Juni 2025

    Indonesia Terima Sangat Banyak Dari Pajak Rokok



    Jurnalisia,
    Pendapatan Indonesia dari Hasil Cukai Tembakau (HCT) atau pajak rokok, ternyata lebih besar daripada deviden yang dihasilkan dari gabungan Perusahaan Negara atau BUMN.

    Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024 lalu pajak rokok menghasilkan sebesar Rp 216,9 trilyun, sedangan deviden dari seluruh BUMN cuma sebesar Rp 90 trilyun.


    Sejak tahun 2019 pajak rokok ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Di 2019 pajak rokok yang masuk ke kas negara adalah Rp 164,9 trilyun, naik menjadi Rp 170,2 trilyun di tahun 2020.

    Pendapatan dari pajak rokok kembali naik di 2021 menjadi Rp 188,81 trilyun. Sempat melesat lebih dari 10 kali lipat di tahun 2022 yang mencapai Rp 2.018,62 trilyun, namun menurun ke angka Rp 213,48 trilyun di 2023. Kembali naik di tahun 2024 menjadi Rp 216, 9 trilyun. 

    Angka pendapatan dari pajak rokok tersebut tentu saja dihitung dari peredaran rokok legal. Kalau saja bisa meng-cover seluruh rokok yang beredar di pasaran; bukan mustahil pendapatan tersebut berlipat-lipat. ©Jurnalisia™
    👀 1134

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...