
Tanah Bumbu,
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Batulicin, mengamankan 2 pria masing-masing berinisial WA (45), warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, dan SU (50), warga Kelurahan Batulicin.
Yang bersangkutan diamankan pada 7 Mei 2025 lalu terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.
Ke 2 Pelaku terkait dengan pencurian material bangunan berupa atap kabel BC tembaga panjang 150 meter dan rod grounding ukuran 5/8 panjang 4 meter sebanyak 7 batang.
Material bangunan tersebut dicuri dari gudang penyimpanan milik PT Wiratama Graha Raharja yang sedang membangun gedung Bappeda Kabupaten Tanah Bumbu. Akibat aksi pencurian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta. ©Jurnalisia™
👀 1164
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.