Pencuri Pupuk dan Pemilik Senpi Rakitan Diamankan Polres Kotabaru

Kotabaru,
Polres Kotabaru mengamankan AD (39), yang berkerja sebagai Waker (Penjaga Malam, Red) di perusahaan perkebunan PT Mitra Nusa Permata (MNP) di Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah.

AD diamankan terkait dugaan pencurian pupuk milik PT MNP sebanyak 20 sak yang disembunyikan dengan ditutupi pelepah pohon kelapa sawit di area kebun perusahaan.

Di area tersebut pihak petugas juga  menemukan 1 senjata api (Senpi) laras panjang rakitan bersama 2 amunisi tajam dengan kaliber 5,56 mm.

Terduga pun dibawa dan diamankan ke Polsek Kelumpang Tengah. AD dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukaman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara selama 20 tahun. ©Jurnalisia™ 

Penulis : Agus Ariyanto
Lebih baru Lebih lama