PT Arutmin Tak Bayar Fee Jalan, Pemkab Tanah Bumbu Kehilangan PAD Puluhan Milyar - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 29 November 2023

    PT Arutmin Tak Bayar Fee Jalan, Pemkab Tanah Bumbu Kehilangan PAD Puluhan Milyar

    foto : arutmin.com
    Tanah Bumbu,
    Pemkab Tanah Bumbu setidaknya akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 88,8 milyar lebih jika PT Arutmin Indonesia Site Satui tak juga membayar fee penggunaan jalan ex HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber yang menjadi aset daerah Pemkab Tanah Bumbu.

    Pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui melalui perwakilannya, Dhanku Putra, Head Officer mengakui perusahaan tersebut menggunakan jalan ex HPH PT Sumpol Timber sekitar sepanjang 12 kilometer (Km), pada saat Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu beberapa waktu lalu yang juga dihadiri sejumlah instansi terkait dan pihak PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) selaku pemegang hak dan kuasa mengelola jalan tersebut oleh pihak Pemkab Tanah Bumbu.

    Pihak PT BJU (Perseroda) sendiri mengaku tak pernah menerima pembayaran dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, yang berarti pihak perusahaan pertambangan batubara itu telah melakukan wanprestasi. 

    Perhitungan sebesar Rp 88,8 milyar lebih yang tak dibayarkan oleh PT Arutmin Indonesia Site Satui dengan perincian berdasarka batubara yang dikirim dari tahun 2022 hingga Oktober 2023 sesuai data di Kantor Unit Penyelenggara Perlabuhan (KUPP) Satui, yakni pengiriman batubara tahun 2022 sebesar 5 juta Metrik Ton (MT) lebih dan hingga Oktober 2023 sebesar 4,8 juta MT lebih, yang kalau ditotal hampir 10 juta MT.

    Jumlah batubara yang dikirim dengan total hampir 10 juta MT itu dikalikan dengan Rp 9 (per paket) bedasarkan per ton per kilometer, sehingga total fee penggunaan jalan yang mesti dibayarkan ke PT BJU (Perseroda) sebesar Rp 88,8 milyar.

    PT BJU (Perseroda) sendiri selaku pengelola jalan ex HPH PT Sumpol Timber itu mendapatkan hak dan kuasa dari Pemkab Tanah Bumbu melalui Bupati Tanah Bumbu menerbitkan SK Nomor B.620/4182/Bup.Kum 2/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021 Hal Penunjukkan pelimpahan Kewenangan Pemeliharaan dan Perbaikan jalan ex HPH PT Sumpol Timber kepada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) atau PT BJU.

    Terkait permasalahan ini pihak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu selain akan meminta keterangan dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, juga berencana akan mengkormasikannya dengan pihak PT Arutmin Indonesia di Jakarta. ©Jurnalisia™



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...