ilustrasi : pikiranrakyat |
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, dan Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor : 600.4.15/01005/DLH/2023 tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik pada Pembagian Daging Kurban Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Pemkab Tanah Bumbu pun mengeluarkan Surat Edaran yang sama.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Setdakab atas nama Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar yang ditandatangani oleh Sekdakab, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd tertanggal 26 Juni 2023.
Kepada seluruh SKPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, RT/RW se Kabupaten Tanah Bumbu agar menyebarluaskan informasi Idul Adha Tanpa Sampah Plastik kepada masyarakat luas melalui media cetak atau elektronik maupun media sosial.
Panitia penyelenggara perayaan Hari Raya Idul Adha diimbau dalam pelaksanaan shalat Idul Adha tidak meninggalkan sampah di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan shalat dan kegiatan lainnya sehingga dapat meminimalisir timbunan sampah. ©Jurnalisia™
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.