SOP Inspektorat Belu NTT Menangani Dugaan Korupsi Dipertanyakan Masyarakat - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 22 Februari 2023

    SOP Inspektorat Belu NTT Menangani Dugaan Korupsi Dipertanyakan Masyarakat

    Belu NTT,
    Warga masyarakat Kabupaten Belu NTT kembali mempertanyakan pihak Inspektorat Kabupaten Belu terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Desa dan batas waktu pengembalian temuan hasil korupsi.

    Karena ssejauh ini ada beberapa Kepala Desa terduga korupsi Dana Desa yang belum melunasi hasil temuan, bahkan disinyalir pihak Inspektorat hanya diam saja dan dinilai belum berkerja secara maksimal.

    "Kita hanya ingin tahu SOP penanganan dan pengembaliannya seperti apa. Yang kita tanyakan itu terkait SOP pengembalian Dana Desa hasil temuan pihak Inspektorat; apakah ada batasan waktu pengembalian ataukah tidak," ungkap seorang warga Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu, Andreas Seran.

    Seharusnya menurut Andreas, sebagai lembaga pengawas dan pembinaan harus turun dan melakukan sosialisasi kepada para Kepala Desa dan masyarakat terkait SOP dalam penanganan dan pengembalian kerugian negara yang diduga telah dikorupsi oleh Kepala Desa. Sayangnya hal itu belum dilakukan oleh pihak terkait. Ia pun menyebut sejumlah contoh seperti Kepala Desa Leontolu Kecamatan Raimanuk, dan Mantan Kades Maneikun Kecamatam Lasiolat.

    Tidak hanya itu sambung Andreas, masih ada beberapa Desa di Kabupaten Belu kini masih dalam penanganan perhitungan dari pihak Inspektorat seperti Desa Dua Koran Kecamatan Raimanuk, Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Selatan, dan Desa Renrua Kecamatan Raimanuk.

    " kita berharap pihak Inspektorat Belu bisa menyelesaikan persoalan itu agar tidak membuat masyarakat bertanya-tanya serta berkesimpulan sendiri," ujarnya.

    Menurut Andreas, kalau memang para terduga korupsi Dana Desa dinilai tidak bisa mengembalikan hasil temuan Inspektorat, maka lakukan proses baru yakni limpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak hukum Kabupaten Belu untuk ditindak secara hukum.

    Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu harus lebih serius dalam menanganani para terduga korupsi Dana Desa khususnya kepala Desa agar biasa memberikan efek jera. 

    "Mungkin sejauh ini kurang lebih baru 2 atau 3 Kepala Desa di Kabupaten Belu yang berhasil dimasukkan dalam jeruji besi," ungkap Andreas.

    Ke depan Andres meminta agar Kejaksaan Negeri Belu harus lebih serius lagi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Belu ini. Karena sampai sekarang ini banyak laporan warga yang masuk namun terkesan hanya didiamkan saja. ©Jurnalisia

    Penulis : AYM

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...