Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda RTRW 2023-2043 - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 16 Februari 2023

    Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda RTRW 2023-2043

    Tanah Bumbu,
    Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alydrus memimpin Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, Kamis (16/02/23).

    Pemkab Tanah Bumbu diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin. Turut hadir Perwakilan Muspida, Kepala SKPD, Instansi Vertikal, Perbankan, Perusda dan lainnya. 

    “Dimana dengan telah selesainya pembahasan pada tingkat Ekskutif, maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,” sambutan Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M Zairullah Azhar yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum.

    Diantara yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW tersebut yaitu dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional. 

    “Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukkannya menjadi APL (Area Penggunaan Lain,) melalui pelepasan kawasan hutan,” jelas Bupati dalam sambutannya. ©Jurnalisia

    Sumber : Diskominfo

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...