PAW Anggota DPRD Kotabaru Dari PDIP Tertunda, Tunggu Putusan Mahkamah Partai

Kotabaru,
Kisruh pemecatan dan PAW (Penggantian Antar Waktu) Anggota DPRD Kabupaten  Kotabaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Tajudiennor, SE masih belum selesai alias berlanjut.

Tajudiennor memberikan keterangan terkait tanggapan dari KPU (Komisi Pemilu) Daerah Kabupaten Kotabaru tentang usulan pemberhentian dirinya dari Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru melalui surat Nomor 171.3/61/TU/2023 tanggal 8 Pebruari 2023.

Dalam suratnya; KPU Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 177/PY.03.1-SD/6302/2023 tanggal 14 Pebruari 2023 yang secara tegas menyatakan bahwa; Tajudiennor saat ini menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Partai proses PAW sepenuhnya menunggu hasil dari sidang yang dilaksanakan oleh Mahkamah PDI Perjuangan.

Tajudiennor berharap semua pihak terkait dalam hal ini DPP PDI Perjuangan c.q DPD PDI Perjuangan Propinsi Kalsel c.q DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotabaru untuk bisa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah PDI Perjuangan. ©Jurnalisia

Penulis: Deddy Amier 
Lebih baru Lebih lama