Inpres Nomor 7 Tahun 2022 Wajibkan Kendaraan Dinas Pemerintah Gunakan Mobil Listrik

foto : indodialektika.com
Jakarta,
Presiden RI, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan penggunaan mobil listrik bagi mobil dinas bagi para Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Daerah.

Inpres yang ditandatangani pada 13 September 2022 lalu itu bertujuan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai baik untuk kendaraan operasional maupun kendaraan perorangan.


Upaya percepatan program penggunaan mobil listrik adalah; menyusun dan menetapkan regulasi/kebijakan, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran, meningkatkan penggunaan kendaraan listrik.

Dengan terbitnya Inpres tersebut maka tak berapa lama lagi akan berkeliaran mobil-mobil listrik di seluruh jalan-jalan di Indonesia. (Red)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama