7 Parpol Ini Tak Lolos Verifikasi Administrasi ke Pemilu 2024

Jakarta, 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak meloloskan 7 Partai Politik (Parpol) pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, diputuskan pada Sidang Administrasi Bawaslu yang menolak 7 laporan Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, Selasa (13/09/22). 

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan diantaranya laporan No 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia. 

Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan. 

Ke 7 Parpol tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Dengan demikian ke 7 Parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi. (Red)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama