Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Polsek Satui mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.TKP di Gg. Sidodadi RT 012 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Terduga Pelaku berinisial MN alias Unong (39), warga Gg. Sidodadi RT 012 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Barang bukti berupa 1 bong terbuat dari botol plastik berserta pipet terbuat dari kaca, 2 paket paket Narkotika jenis Sabu s3berat 0, 30 gram dan 1 botol merk Redoxon.
Terduga Pelaku berikut barang bukti diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)
Tags:
Hukum