Kuasa Hukum; Fitnah Keji Direktur PT PCN ke Mardani H. Maming - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 24 Mei 2022

    Kuasa Hukum; Fitnah Keji Direktur PT PCN ke Mardani H. Maming

    Jakarta,
    Irfan Idham, SHselaku Kuasa Hukum Mardani H. Maming menyatakan pihaknya punya fakta baru yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming dalam kasus dugaan suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Terdakwa Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben, sebelum ESDM), R. Dwidjono Putrohadi.

    “Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H. Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham kepada sejumlah media.

    Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin Kalsel, Jumat (13/05/22) lalu, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa R. Dwidjono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 milyar kepada Mardani H. Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

    Padahal kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H. Maming. 

    “Malah justru PT PCN lah yang mempunyai utang kepada PT TSP dan PT PAR sebesar Rp 106 milyar. Saat ini PT PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Irfan.

    Ditegaskan Irfan, "kesaksian Christian itu fitnah yang keji. Karena faktanya dana yang ditransfer ke rekening PT PAR dan PT TSP adalah dana tagihan kepada PT PCN dimana saat itu PTPAR ataupun PT TSP memang dimiliki keluarga Mardani H. Maming, tapi tidak ada kaitan dengan pak Mardani."

    Irfan melanjutkan, PT PAR dan PT TSP yang saat ini milik Batulicin Enam Sembilan (B69) Group, beberapa tahun lalu menjalin kerjasama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batubara PT Angsana Terminal Utama (ATU). 

    “Jadi ini adalah murni hubungan keperdataan antara perusahaan dengan perusahaan atau dengan kata lain ini adalah murni busines to business,” tegas Irfan lagi.

    Diungkapkan Irfan, dari dokumen yang dihimpun; Mardani H. Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan. Karena pada tahun 2009 sampai dengan 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Adapun PT ATU dahulunya merupakan anak perusahaan dari B69, namun kemudian dimiliki secara penuh oleh PT PCN. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda