Melalui Surat Keputusan Nomor 375/2022, Nomor 1/2022, dan Nomor 1/2022 Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 H/2022 M selama 4 hari yakni pada tanggal 29 April 2022, dan tanggal 4,5 dan 6 Mei 2022.Sementara itu Presiden RI, Joko Widodomengatakan libur nasional hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 mendatang.
Rinciannya adalah tanggal 29 April 2022 adalah Jumat, hari kerja, tanggal 30 April (Sabtu, libur), 1 Mei (Minggu, libur), 2 dan 3 Mei (Idul Futri), 4, 5 dan 6 Mei (Rabu, Kamis, Jumat), 7 dan 8 Mei (Sabtu, Minggu), dan barulah tanggal 9 Mei 2022 atau hari Senin kembali masuk kerja.
Kalau ditotal maka jumlah semua hari libur adalah dari tanggal 29 April 2022 hingga tanggal 8 Mei 2022 sebanyak 10 hari. (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.