Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan 2 Terduga Pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu, Kamis (27/01/22).Ke 2 Terduga Pelaku; seorang pria berinisial GD (41), warga Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, dan seorang wanita berinisial SI (42), warga Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Tim Opsnal Polres tanah Bumbu melakukan penggrebekan di Perumahan Bumi Raya Permai Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat pada Selasa (25/01/22) sekira jam 17.00 WITa, berhasil menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 gram dan 1 butir Narkotika jenis Ecstacy warna hijau seberat 0,43 gram.
Ke 2 Terduga Pelaku berikut semua barang bukti lainnya diamankan di Polres Tanah Bumbu guna penyidikan lebih lanjut. (Rel/Red)
Penulis : Imi Surya Putra


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.