Anggota satuan Narkoba Polres Kotabaru menangkap Terduga Pelaku pengedar dan transaksi Narkoba di Jalan Raya Propinsi Kalsel-Kaltim di kawasan Desa Batuah Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, Senin (15/11/21).
Terduga bernama Ridwan alias Duan (46), warga Desa Mataraman Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar. Adapun barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu seberat 0,33 gram bereserta barang bukti lainnya.
Kronologis, Senin, 15 Nopember 2021, sekira jam 11.30 WITa, di Jalan Raya Propinsi Kalsel- Kaltim Desa Batuah Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, berdasarkan laporan masyarakat; Ridwan alias Duan bin Nasran, sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap Terduga. Saat Anggota melakukan penggeledahan terhadap Terduga; ditemukan barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 1 handphone merk OppO warna kuning emas, dan 1 kotak rokok merk Ina Bold.
Atas adanya kejadian tersebut Terduga dan barang bukti diamankan Kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tags:
Hukum
