Pasca
diumumkannya hasil swab test 25 karyawan PDAM Kabupaten Kotabaru
positif terkonfirmasi Covid-19, pelayanan di Kantor PDAM Kotabaru
ditutup untuk sementara waktu.Penutupan
pelayanan oleh Kantor PDAM Kotabaru terhitung mulai Senin, tanggal 21
September 2020, pelayanan pun dialihkan melalui call center PDAM
Kotabaru yang sudah dipasang di depan Kantor PDAM Kotabaru.
Dalam
pengumuman itu juga disebutkan Sanksi Denda untuk bulan September 2020
ditiadakan. PDAM menjamin dengan adanya penutupan pelayanan sementara
waktu ini tidak mengganggu proses distribusi air ke pelanggan. (DBG)
Tags:
Kesehatan
