Sementara PDAM Kotabaru Menutup Kantor pelayanannya untuk sementara waktu dikarenakan 25 karyawannya positif terkonfirmasi Covid-19, PDAM Tanah Bumbu ketiban beban membebaskan pembayaran penggunaan air atas Instruksi Bupati Tanah Bumbu.
"Kami tidak mempermasalahkan berapa angkanya namun itu tetap menambah beban ke PDAM," ungkap Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH, Senin (21/09/20), saat diminta tanggapannya terkait Instruksi Bupati tentang pembebasan atau penggratisan pembayaran penggunaan air oleh para pelanggan PDAM.
Ditambahkan Ketua DPRD yang akrab disapa H. Upi, semestinya kalau Bupati yang menghendaki penggratisan itu harus ditunjang oleh dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dikarenakan alasan penggratisan itu karena warga terdampak pandemi Covid-19.
H. Upi juga menyinggung penggratisan air PDAM yang tidak sejak sebelumnya dimana daerah-daerah di Kalsel menggratiskan air PDAM mereka di awal-awal Covid-19 merebak. (Red)
Tags:
Ekonomi
