
Padahal sesuai aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah; outlet pasar modern itu hanya diperbolehkan membuka outlet tidak berdekatan dengan lokasi pasar tradisional dengan jarak paling tidak 500 meter hingga 1 kilometer.


Di kawasan Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu terdapat 1 outlet minimarket Alfamart dan 1 outlet minimarket Indomaret yang berada di seberang Pasar Minggu, sedang 1 outlet Alfamart dan 1 outlet Indomaret berada di kanan kiri lokasi Pasar Minggu yang cuma berjarak kurang dari 500 meter juga tak seberapa jauh dari lokasi Pasar Harian.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu, Andrianto Wicaksoso, Selasa (04/08/20), ketika dikonfirmasi terkait keberadaan 2 outlet Alfamart dan 2 outlet Indomaret tersebut mengungkapkan; ke 4 outlet pasar modern itu perijinannya dikeluarkan sebelum adanya Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 tahun 2017.
"Lebih pas terkait masalah itu tanyakan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang mengeluarkan rekomendasi, Dinas kami hanya menandatangani perijinan karena adanya pelimpahan dari Bupati," ujar Andrianto. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.