Unit Reskrim Polsek Batulicin, Simpang Empat dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu di-backup Unit Resmob Satreskrim Polres Paser dan Unit Reskrim Polsek Muara Samu, mengamankan seorang pria berinisial BG (47), warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser.
Yang bersangkutan diamankan di kawasan Desa Tanjung Pinang pada 5 Mei 2025 lalu terkait tindak pidana pencurian.
Pelaku mencuri material bangunan berupa atap kabel BC tembaga panjang 150 meter dan rod grounding ukuran 5/8 panjang 4 meter sebanyak 7 batang.
Material bangunan tersebut dicuri dari gudang penyimpanan milik PT Wiratama Graha Raharja yang sedang membangun gedung Bappeda Kabupaten Tanah Bumbu. Akibat aksi pencurian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta. ©Jurnalisia™
👀 2332
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.