![]() |
Ilustrasi |
Dukungan berupa copy E-KTP terhadap Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan hanya boleh dilakukan oleh warga umum atau warga biasa yang tak terkait dengan pelaksana dan pengawasan Pilkada yakni pegawai/petugas dari KPUD dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa, begitupun dengan pegawai/petugas Bawaslu.
Selain itu yang juga tak diperboleh memberikan/menyerahkan copy E-KTP kepada Calon Kepala Daerah adalah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), Anggota TNI, Polri, Aparat Pemerintahan Desa dari Ketua RW dan Kepala Dusun.
"Terkecuali Ketua RT yang boleh memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah," ungkap H. Kamiluddin Malewa, SE, Ketua Bawaslu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM Ketika dikonfirmasi terkait Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemkab memberikan jawaban dengan mengacu kepada; "Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Ditambahkannya, Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah.
Mereka diikat dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Kemudian diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian sudah jelas PTT dan Tenaga Kotrak juga tak diperbolehkan memberi dukungannya.
"Kalau terdapat diantara data yang diverifikasi faktual tersebut yang terkait dengan pelaksana dan pengawas Pilkada, ASN/PNS, TNI, Polri, Aparatur Pemerintahan Desa, Ketua RW dan Kepala Dusu, maka datanya akan dicoret langsung terkecuali Ketua RT," ujar Ketua Bawaslu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.