![]() |
ilustrasi |
Surat Keputusan Bupati tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Surat Edaran Nomor B/421/4457/Disdikbud-Das/III/2020 tertanggal 3 April 2020.
Surat Edaran Disdikbud yang ditandangani oleh Kepala Disdikbud, Ir. Sartono itu memuat 3 poin antara lain; kegiatan belajar murid di rumah semula dari tanggal 16 Maret hingga 4 April 2020 diperpanjang menjadi 16 Maret hingga 17 Maret 2020 dan kembali masuk seperti biasa pada tanggal 20 April 2020.
Kemudian terkait pengaturan sistem belajar nelalui daring tetap mengacu pada edaran sebelumnya; di akhir kegiatan tersebut Kepala Sekolah membuat laporan jumlah PTK dan murid yang terindikasi suspect COVID-19. (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.