Gegara COVID-19 DAK Barang dan Jasa di 2020 Ditiadakan

Ilustrasi
Kementerian Keuangan RI menghentikan proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.

Surat Kementerian Keuangan Nomor S-247/MK.207/2020 tertanggal 27 Maret 2020 itu ditujukan ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, dan ini menghambat berbagai proyek terkecuali yang terkait dengan bidang kesehatan dan sebagian bidang pendidikan.

Peniadaan pengadaan barang/jasa dari DAK tersebut terkait dengan mewabahnya COVID-19 yang membutuhkan aksi cepat untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus tersebut.

Proyek Bidang Pendidikan yang terkena dampak peniadaan DAK tersebut adalah Sub Bidang Gedung Olahraga (GOR) dan Sub Bidang Perpustakaan Daerah. (Red) 

----------©----------
 
 
Lebih baru Lebih lama