Diduga Langgar Aturan Bupati Kotabaru Dapat Surat Dari Komisi ASN - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 09 Maret 2020

    Diduga Langgar Aturan Bupati Kotabaru Dapat Surat Dari Komisi ASN

    Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluarkan surat Nomor R-732/KASN/3/2020 tertanggal 3 Maret 2020 yang ditandatangi oleh Tasdik Kinanto selaku Wakil Ketua Komisi ASN.

    Surat tersebut ditujukan ke Bupati Kotabaru, Said Jafar perihal Rekomendasi terkait dugaan pelanggaran sistem merit terkait mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator di lingkungan Pemkab Kotabaru.

    Dugaan pelanggaran yang dilaporkan KASN antara lain terjadinya pergantian Pejabat Eselon II dalam rentang waktu yang singkat yang mana nama-nama berikut ini yang sering dimutasikan; Sugiannoor, SH, MH, Drs. Joni Anwar, H. Arosman, SE, Drs. H.A. Rivai, Ir. H. Rizan Fahriansyah, Ir. Kamiruddin, M.Si, Ir. A. Asbili, Drs. H. Fathannor, M.Si, H. Adi Sutomo, S.Sos, M.Si, Drg. Cipta Waspada, Ir. Hairudin, M.Si, Rahadiyan Riyadi, S.Sos, Drs. Murdianto, M.Si dan Ir. Rurien Hardiyanti.

    Kemudian terdapat beberapa Pejabat Eselon II yang dikabarkan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai berikut; Johan Arifin, S.Sos, Zainal Arifin, STP, M.Si dan Ir. Rairajuni.

    Selanjutnya terhadinya pergantian Pejabat Eselon III dalam rentang waktu yang singkat yang mana nama-nama berikut sering dimutasikan; Abdul Halim, S.STP, Drs. Saukani, Hasbiyanta, ST, MT, Frans Surbakti, ST, MT, Abdul Ishak, SE, H.A. Yani, Said Abdurrahman, Drs. Minggu Basuki, Said Syarifuddin, S.Kep, Ners, H. Gunawan, SP, Usman Choiri, SPt dan Risa Ahyani, S.Sos, M.Si.

    Surat tersebut juga menyoal promosi jabatan ke Eselon III tanpa memperhatikan syarat jabatan. Pegawai yang bersangkutan velum menjabat sebagai Eselon IV selama 3 tahun atas nama Adenan, S.Sos. 
    Lalu promosi jabatan yang melewati batas 6 bulan atas nama Yusriadi, S.Sos, sebelum penetapan peserta Pemilihan Kepala Daerah dan tanpa ijin Menteri Dalam Negeri.
    Mutasi jabatan tanpa memperhatikan kondisi dan kompetensi ASN seperti terhadap dr. Zainal Abidin yang dipindahkan dari Puskesmas Bakau Pamukan Utara ke Puskesmas Pulau Sembilan. Mutasi disebabkan yang bersangkutan tidak hadir dalam acara pelantikan relawan Bupati. (Red)
     
    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...