Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp 4,7 Milyar



Kotabaru,
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH, MH didampingi jajaran, menyampaikan pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif tahun 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (04/03/26). 

Kasus ini terjadi di satu bank milik Negara Cabang Kotabaru dengan total nominal plafon kredit sebesar Rp 4.735.000.000.

Tersangka berinisial HY yang menjabat sebagai Relation Manager. Berdasarkan hasil penyidikan, HY diduga terlibat dalam proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur hingga menimbulkan potensi kerugian negara.


Selanjutnya Tersangka HY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II Kotabaru guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejari Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ©Jurnalisia™ 
đź‘€ 5126 

Lebih baru Lebih lama