PT Sawita Karya Manunggul (Sinar Mas Grup), yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sampanahan dan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, melakukan PHK sepihak tanpa surat terhadap para karyawannya.
Menurut Serikat Pekerja dari F. Hukatan-KBSI dan Federasi SPSI yang mewakili para karyawan; 3 orang telah di-PHK, 15 lainnya menyusul. Alasan perusahaan mem-PHK karena sudah usia pensiun, padahal menurut Serikat Pekerja mereka berusia masih di bawah 50 tahun.
Mereka pun sudah melapor ke Disnaker Kotabaru saat Sugian Noor menadi Kepala Dinas tersebut
Sudah diputuskan oleh Disnaker Kotabaru pihak perusahaan membayar pesangon mereka, tapi tak digubris oleh perusahaan.
Karena tak digubris oleh pihak perusahaan itulah Serikat Pekerja yang mewakili para karyawan itu meminta Rapat Dengar Pendapat (hearing) di DPRD Kotabaru, Senin (10/02/20), dihadiri pihak HRD perusahaan dan 3 Anggota DPRD Kotabaru diantaranya Rabiansyah, S.Sos.
Keterangan dari Serikat Pekerja, para karyawan diperkerjakan tanpa surat perjanjian kerja, dan mereka anggap erusahaan tampaknya sengaja menipu karyawannya.
Sayangnya pihak perusahaan tak bisa dikonfirmasi usai hearing karena mereka keburu keluar gedung DPRD, namun pihak perusahaan minta waktu 1 minggu untuk memberikan keputusan terkait permasalahan tersebut. (Red)
Tags
Ekonomi
