[Infokus] Netralitas ASN/PNS Absurd, Cabut Saja Hak Pilih Mereka Seperti Polri

Bisakah ASN bersikap dan berlaku netral di Pilkada Serentak 2020 ?

Itu pertanyaan yang sulit dijawab dan kalaupun terjawab maka jawaban yang 'ngambang' dan ambigu.

Netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk ke dalam 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.
Netralitas ASN telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PAN-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut.

Jika kita membaca sejumlah aturan di atas maka ada 2 yang disebut yakni ASN dan PNS; yang satu sama lain adalah sama dan identik.


Apakah status ASN atau PNS itu hanya untuk disematkan kepada para Pegawai Negara/Negeri yang berada di lingkup Instansi di bawah administrasi Pemerintah Pusat, Pemprop, Pemkab, Pemko, Kecamatan, hingga Kelurahan, ternyata tidak, masih ada di institusi atau instansi lain.

Pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri di Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) disebutkan; "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Kita semua tahu kalau tiap Anggota Polri tak diberikan hak pilih untuk menjaga netralitasnya dari berbagai terkait kegiatan politik termasuk di Pemilu dan Pilkada, padahal mereka semua itu tergolong pada ASN atau PNS sesuai bunyi Undang Undang mereka.

Berharap netralitas ASN atau PNS terkait kegiatan politik dengan masih memberikan mereka hak pilih, ini adalah tindakan yang sangat absurd yang sama saja ibarat seseorang diberikan senjata dan peluru tapi tak boleh menembak.

Netralitas ASN atau PNS sulit diharapkan, dikarenakan rasa keberpihakan terhadap kepemimpinan itu pasti ada berdasarkan kepentingan dan hati nurani, terkecuali kalau memang kita sudah mencampakkan hati nurani karena lebih mengedepankan netralitas.

Seorang ASN atau PNS sangat sulit memilih netral jika kondisinya merasa nyaman selama kepemimpinan Kepala Daerah yang menjadi atasannya tergantung apakah karena posisinya ataupun balas budi.

Maka jalan satu-satunya agar ASN atau PNS itu bisa bersikap dan berlaku netral adalah; mencabut hak pilih maupun hak politik mereka hingga mereka menanggalkan status ASN atau PNS-nya.

Perihal netralitas ASN atau PNS terkait kegiatan politik ini perlu ditinjau ulang, judicial review, dicabut dan dihapus saja. Kalau Anggota Polri yang nota bene adalah juga Pegawai Negeri bisa tak punya hak pilih dan hak politik, maka para ASN dan PNS pun pasti bisa dipersamakan. (ISP)
 
----------©----------
 

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara