LSM TOS Banjarmasin rencananya akan adakan aksi demo terhadap kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Sukarame Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru yang mendudukan Sukirno Prasetyo sebagai pesakitan.
Aksi demo yang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa (11/02/20) pada saat sidang Tipikor dengan agenda pledoi.
Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Armen Ramdhani, SH yang didampingi Pinto Aribowo, SH, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan aksi demo dari LSM TOS Banjarmasin sepertinya ingin mengintervensi putusan hakim.
"Sesuai bukti dan fakta yang ada kami tetap jalan sesuai aturan yang ada," tegas Armen Ramdhani.
Ketua LSM TOS, Ali Akbar, yang selalu hadir setiap sidang Sukirno Prasetyo, dan pernah meminta bersaksi bersama saksi meringankan dari terdakwa namun ditolak hakim, karena sudah tidak objektif dan dianggap tidak ada kepentingannya sehingga jaksa menolak dan hakim sependapat dengan jaksa.
Lagi menurut Armen Ramdhani, selama penyidikan juga pernah sempat beberapa kali diintervensi waktu tahap penyidikan dan penyelidikan oleh LSM tersebut.
Ketua LSM TOS, Ali Akbar, yang diketahui juga merupakan terpidana dan satu kamar dengan Sukirno Prasetyo.
"Sikap kami terhadap rencana demo ini kami terima saja apa tuntutan mereka, kan nanti yang memutuskan hakim, kalaupun nanti tidak sesuai kami ada upaya hukum," lanjut Armen Ramdhani.
"Tidak menutup kemungkinan terdakwa Sukirno Prasetyo akan ada perkara baru untuk terdakwa Sukirno Prasetyo karena kami mendapat laporan banyak kerjaannya disini (Kotabaru,red) yang tidak beres," tutup Armen Ramdhani. (DBG)
Tags
Hukum
