Anggota DRD Kotabaru memasuki masa reses (istirahat rapat dan sidang) tahap II akhir Oktober 2019.
Reses merupakan komunikasi yang dibangun 2 arah antara Legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, yang merupakan kewajiban anggota DPRD, guna menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat yang diwakilinya.
Hal ini yang dilakukan Jerry Lumenta, S.PdK, MM dari PDIP, mulai tanggal 1 sampai 3 Nopember 2019 di Balai Desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian, bersama tokoh masyarakat, aparat desa, tokoh agama dan puluhan konstituen.
Pada pertemuan tersebut Jerry menerima banyak aspirasi dan usulan yang nantinya akan dibawa di rapat-rapat DPRD untuk dilakukan pembahasan. (RnS)
Tags
DPRD
