Kegeraman seseorang yang merasa sulitnya menjalani pendidikan dan meraih ijazah terhadap orang yang tak diketahui jelas dimana dan kapan menempuh pendidikan namun memiliki ijazah dari tingkat dasar hingga sarjana, apalagi ijazah berupa paket-paketan; adalah sangat manusiawi.
Ini yang menjadi kegeraman seorang Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru untuk Pilkada tahun 2020.
Menurut Bacakada itu; orang yang tak jelas dimana dan kapan menempuh pendidikan namun beijazah adalah tidak berhak sampai jadi Kepala Daerah.
Masih segar dalam ingatan beberapa tahun lalu sempat gencar unjukrasa warga yang mempertahankan perihal ijazah Bupati Kotabaru saat ini yang diduga palsu, karena tak diketahui jelas dimana menempuh pendidikan dari mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga Strata Satu (S-1) bidang hukum. Apalagi 3 ijazahnya berupa Paket A, B dan C.
Persyaratan pendidikan tentulah menjadi hal penting dan kunci bisa diterimanya seseorang mencalon Kepala Daerah. Kalau persyaratan pendidikan bukan menjadi hal penting, maka tak mustahil tak sedikit orang yang dengan otodidak punya berbagai keahlian yang tak kalah dari yang berpendidikan formal, maka dihapuskan saja syarat pendidikan untuk Bacakada.
Tulisan ini kembali mengingatkan apa yang telah dilakukan oleh para pengunjukrasa yang mempersolkan ijazah yang diduga palsu yang tak ada kelanjutannya dari pihak berwenang hingga saat ini. Mumpung tinggal beberapa bulan lagi dari hari pelaksanaan Pilkada di Kotabaru, warga jangan pernah lupa, jangan sampai karena beberapa lembar ratusan ribu rupiah membutakan mata sehingga membiarkan yang bathil melupakan yang hak. (Red)
Tags:
Editorial
