Polemik SK Mutasi yang ditandatangani oleh Kepala BKPPD Kotabaru, Zainal Arifin, atas nama Bupati Kotabaru sudah memasuki babak akhir.
Tim pemeriksa yang terdiri dari Sekdakab Kotabaru, Asisten III Setdakab Kotabaru dan Inspektorat Kotabaru sudah melakukan sidang majelis.
Hal ini dibenarkan oleh Asisten III Setdakab Kotabaru, Murdianto, di ruang kerjanya saat ditemui Awak Media ini, Kamis (14/11/19).
Murdianto mengatakan tim sudah menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Bupati Kotabaru sebagai Pembina Kepegawaian di Kotabaru.
Namun Murdianto enggan menyebutkan hasil pemeriksaan itu karena menurutnya hal itu wewenang Bupati untuk menyampaikan. Dan lagi pula menurut Murdianto hasil pemeriksaan bisa saja belum maksimal dan diminta oleh Bupati untuk kembali melakukan pemeriksaan.
Masyarakat dan banyak juga ASN/PNS yang penasaran dengan hasil pemeriksaan terkait penyalahgunaan wewenang yang melampaui wewenangnya dalam menandatangani SK Mutasi oleh Kepala BKPPD Kotabaru, Zainal Arifin.
Kita tunggu keputusan dari Bupati Kotabaru sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti melakukan hal yang melampaui wewenang itu. (DBG)
Tags:
Pemerintahan
