Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Kelumpang Selatan, mengadakan rapat koordinasi penanganan konflik sosial di aula kantor Kecamatan, Kamis (14/11/19).
Hadir Camat Kelumpang Selatan, Siti Sarah, SE berserta staf, Kapolsek Kelumpang Selatan, Ipda M. Hari Saputro ,SH, MM, perwakilan Danposramil, Sertu Joni, para Kepala Desa dan perangkat desa se Kecamatan Kelumpang Selatan serta tokoh masyarakat dan kepemudaan.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi dalam hal pencegahan dan penanganan konflik sosial baik dalam skala kecil maupun besar, membangun koordinasi dan silaturahmi yang baik serta kerjasama yang erat antara Forkompincam dengan Pemerintah Desa dan para tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda, sekaligus mensosialisasikan beberapa UU terkait seperti UU Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, PP RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, serta membentuk tim khusus penanganan konflik sosial di tingkat kecamatan dengan melibatkan kelompok/organisasi tertentu di bidang sosial budaya, agama, kemasyarakatan.
Beberapa catatan penting pada rapat koordinasi penanganan konflik sosial antara lain, pertama, perwakilan dari Desa Sukamaju menyampaikan permasalahan klaim lahan Kopkar yang ada di lahan luar HGU agar permasalahan tersebut dapat difasilitasi penyelesaiannya antara Pemdes dengan pihak perusahaan. Kedua, Kepala Desa Tanjung Pangga menyampaikan perihal kadangkala kebijakan pemerintah atas seringkali menimbulkan konflik sosial di masyarakat terutama masalah kesenjangan, agar diharapkan pemerintah memperhatikan kemanfaatannya serta tidak berdampak sosial pada saat mengeluarkan kebijakan/regulasi. Ketiga, Kepala Desa agar dapat memetakan potensi konflik di desanya dan agar selalu memperhatikan segala permasalahan sosial sekecil apapun yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya konflik dan berkoordinasi dengan aparat terkait (Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa) untuk penanganan/penyelesaian masalah. Keempat, apabila permasalahan di tingkat desa tidak bisa ditangani/diselesaikan oleh Aparat/Kepala Desa, sebaiknya sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Forkopimcam untuk mediasi penanganan lebih lanjut. (RnS/Rel)
Tags:
Pemerintahan
