Oleh : Agus Rismalian Nor, SH
Praktisi Hukum dan Pegiat Sosial
Kejadian langka pada pagi Senin (07/10/19) di Sungai Satui, dimana terjadi banyak ikan yang mati dan mengapung di Permukaan sungai dan air Sungai Satui sempat berubah warna menjadi hijau pekat serta membuat resah masyarakat yang bermukim di bantaran Sungai Satui.
Fenomena yang terjadi di Sungai Satui tersebut diduga disebabkan oleh adanya tindakan nakal dari korporasi Perkebunan Sawit yang beraktivitas di bagian hulu Sungai Satui, sehingga merampas hak warga dalam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Dalam Pasal 65 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan mengenai hak-hak yang melekat pada diri seseorang dalam kaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Adapaun hak-hak tersebut adalah;
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia;
- Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat;
- Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
- Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Menyoroti hal tersebut sudah selayaknya Pemerintah Daerah melalui instansi berwenang dalam hal tersebut hadir dan memberikan penjelasan terkait kondisi Sungai Satui yang telah membuat warga kuatir.
Tidak cukup hanya dengan melakukan inspeksi terhadap kondisi Sungai Satui dan mengambil sample air sungai, Pemerintah Daerah juga harus menyampaikan kepada publik terkait hasil dari uji sample air Sungai Satui tersebut.
Selain itu Pemerintah Daerah melalui Instansi yang berwenang dalam menangani itu juga harus berani melakukan inspeksi kepada sejumlah Korporasi Perkebunan Sawit yang ada sesuai dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 63 ayat (3), dimana dalam pasal ini disebutkan tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam perlindungan lingkungan hidup, pada huruf (i) dalam Pasal 63 ayat (3) UU lingkungan Hidup disebutkan bahwa tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah “melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap dan ketentuan perijinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan”.
Selain itu pada huruf (p) dalam Pasal 63 ayat (3) UU lingkungan hidup juga disebutkan tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah “melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat Kabupaten/Kota”.
*Penulis juga merupakan Ketua Ormas PETA (Pembela Tanah Air) Propinsi Kalsel. Tulisan ini telah melalui proses editing pada penulisan dan ejaan tanpa mengurangi maksud dan tujuan tulisan, dan tulisan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penulis. (Red)
Tags:
LIngkungan

