Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kotabaru Tahun 2019 bertempat di Oproom Pemkab Kotabaru, Selasa (15/10/19).
Tema "Bersama meningkatkan sinergitas dalam mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif".
Hadir Kepala Dinas Kesbangpol, Asbili, Asisten I Setdakab, Hasbi M. Thawab, Kabag Ops Polres, AKP Charles Pandapotan T, SIK, para Camat se Kotabaru, SKPD, Polres, Kodim 1004, dan Lanal Kotabaru.
Penanganan Konflik Sosial diatur dalam Undang Undang Nomor 07 tahun 2012 pasal 2 ayat (2) Pemerintah Daerah dan masyarakat diamanatkan untuk melakukan penanganan konflik sosial.
Penanganan Konflik Sosial di masyarakat dapat dilakukan secara sistematis dan ternyata dalam situasi dan peristiwa baik sebelum pada saat maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian, dan pemulihan pasca konflik.
Seperti yang dikatakan Kabid Kesbangpol, Ir. Bahrudin, harapan kita adalah Kabupaten Kotabaru ini merupakan suatu daerah yang betul-betul kondusif, bisa melaksanakan tugas dengan aman, tenteram dan lancar. (Anto)
Tags:
Sosial

