Netralitas ASN/PNS pada Pilkada yang sebentar lagi di Kotabaru mutlak harus dilaksanakan agar kontestasi berjalan sesuai relnya.
Ikutsertanya beberapa Kepala SKPD mendampingi Bupati Kotabaru saat menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Kotabaru di kantor Partai Golkar menjadi pembicaraan di beberapa kalangan masyarakat.
Entah itu merupakan bentuk dukungan atau bukan ini tetap menjadi suatu pertanyaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru, Rahardiyan Riyadi, saat dikonfirmasi terkait masalah kehadiran mereka dan foto bersama saat ditanya tentang netralitas ASN/PNS terkait kehadiran dan foto bersama sesaat penyerahan berkas pendaftaran Bupati Kotabaru ikut pada penjaringan di Partai Golkar mengatakan, pihaknya datang karena kapasitas beliau sebagai Bupati, sebagai Dinas Kominfo melekat untuk selalu mengiringi perjalanan Bupati. Untuk kehadiran dari Kepala SKPD lain, Rahardiyan Riyadi mengatakan "no comen" karena bukan wewenangnya menjawab.
Lanjut Rahardiyan Riyadi, dia juga "kaget" dan mengaku tidak mengetahui foto bersama itu padahal foto itu jelas berpose foto bersama. Hal yang lucu bila tidak mengetahui masalah foto itu.
Kembali terlepas mendukung atau tidak mendukung seyogianya ASN/PNS memperhatikan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f, menyatakan selain satu asas penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Asas netralitas ini berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada siapapun, supaya kontestasi Pilkada nanti berjalan sesuai dengan aturan. (DBG)
Tags:
Politik

