Pekerjaan Jalan Kelumpang Selatan Gunakan Material Ilegal ?

Lambannya pekerjaan pengaspalan dari Desa Plajau Baru - Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, membuat Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis turun langsung ke lapangan memeriksa kondisi pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Salsabila Oneresh Nusantara senilai Rp 8.417.814.000.

Masa pekerjaan proyek jalan tersebut sejak tanggal 15 Juli 2019 hingga 11 Desember 2019 atau 150 hari kalender ditambah masa pemeliharaan selama 180 hari.

Bukan cuma soal lambannya pekerjaan yang menjadi sorotan tidak saja oleh Ketua DPRD tapi warga desa yang bakal menikmati jalan tersebut karena telah bertahun-tahun mereka tak menikmati jalan mulus. 
Media ini pun mendapat informasi dugaan kalau perusahaan kontraktor membeli material berupa batu di AMP (Asphalt Mixing Plant) yang berlokasi di Desa Sungai Kupang (Cantung) yang tak memiliki perijinan produksi galian C, yang berarti ilegal dan tak memberikan kontribusi ke pemerintah.
Nah, dengan adanya informasi dugaan menggunakan material tanpa ijin ini, bagaimana sikap Anda, apakah perusahaan kontraktor seperti itu layak mendapat pekerjaan ? Dan jika dugaan tersebut benar bagaimana sikap Anda terhadap dinas terkait yang teledor ? Silakan saran dan komentar Anda di kolom di bawah ini. (Red)
Lebih baru Lebih lama