![]() |
| Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM |
Said Akhmad mengatakan pihaknya sudah memberikan surat untuk pemeriksaan terkait SK pemindahan PNS yang sudah dikeluarkan kepada Inspektorat.
"Saat ini Inspektorat masih berkerja untuk melihat tingkat kebenaran SK tersebut, dan kebenaran berapa SK yang sudah keluar," lanjut Said Akhmad.
"Dalam aturan yang boleh menandatangi atas nama Bupati hanyalah Sekdakab, kalau ada pendelegasian kecuali Sekdakab berhalangan," tegas Said Akhmad menyikapi penandatangan SK oleh Kepala BKPPD Kotabaru.
Informasi yang beredar Bupati Kotabaru sendiri geram dengan kejadian ini, dan meminta agar Inspektorat tuntaskan pemeriksaan. (DBG)
Tags:
Pemerintahan

