Polemik penandatangan SK atas nama Bupati oleh Kepala BKPPD semakin berkembang.
Setelah Bupati Kotabaru menginstruksikan Sekdakab untuk segera meminta Inspektorat Kotabaru memeriksa dan menindaklanjuti permasalahan itu kini permasalah pun sampai di tingkat Propinsi Kalsel.
Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun media ini, surat yang ditujukan kepada BKPPD Kotabaru oleh Biro Hukum Setdaprop Kalsel (balasan dari surat Kepala BKPPD nomor 800/680/BKPPD tanggal 15 Oktober 2019 perihal mohon pendapat hukum) pendapat hukum dari Biro Hukum Setdaprop tertanggal 17 Oktober 2019 pada poin 4 menyebutkan konsideran mengingat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 570 Tahun 2002 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat lainnya di bidang Kepegawaian Pemkab Kotabaru; sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dasar hukum urut 2 sampai dengan urut angka 6 sudah tidak berlaku dan dicabut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baru.
Simak juga : Radikalisme, Bagaimana Sikap Kita ?
Pada poin 8 menyebutkan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keberadaan Keputusan Bupati Kotabaru No 570 Tahun 2002 tentang pedelegasian Wewenang Penandatangan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di bidang Kepegawaian Pemerintah Daerah Kotabaru :
a. Materi muatan dan penyusunan keputusan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pengaturan kewenangan penandatangan kewenangan di bidang kepegawaian menggunakan kewenangan mandat yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 UU No 30 Tahun 2014.
Dan....kita tunggu kerja Inspektorat Kotabaru menindaklanjuti permasalahan ini. (DBG)
Tags:
Pemerintahan
