
Menurut Mahruri pula, untuk Kabupaten Tanah Bumbu Calon Kepala Daerah Independen setidaknya mesti mendapatkan copy KTP antara 23 ribu hingga 24 ribu mengingat jumlah DPT sebesar 238 ribu lebih.
"Untuk Kabupaten Tanah bagi Calon Kepala Daerah dari jalur independen akan aman jika mendapatkan 24 ribu copy KTP dari warga pemilih," tambah Mahruri.
Sedangkan untuk Parpol yang daat mengusung sepasang Calon Kepala Daerah mesti memiliki 7 kursi di DPRD, jika tak mencukupi maka Parpol pengusung mesti berkoalisi dengan Parpol lainnya sehingga jumlah kursi mencapai 7 ataupun lebih.
Diketahui Parpol di Tanah Bumbu yang dapat mengusung Calon Kepala Daerah tanpa berkoalisi adalah PDIP dengan perolehan kursi di DPRD sebanyak 13, sementara Partai Gerindra punya 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, dan PKB sebanyak 5 kursi. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.