Calon Kepala Daerah Independen Perlu 10 Persen Dari DPT - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 05 September 2019

    Calon Kepala Daerah Independen Perlu 10 Persen Dari DPT

    "Bagi Calon Kepala Daerah yang berasal dari jalur independen harus mengumpulkan copy KTP sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT," ujar Ketua Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, SE menanggapi terkait proses Pilkada yang akan dilaksanakan di Tanah Bumbu tahun 2020 nanti.

    Menurut Mahruri pula, untuk Kabupaten Tanah Bumbu Calon Kepala Daerah Independen setidaknya mesti mendapatkan copy KTP antara 23 ribu hingga 24 ribu mengingat jumlah DPT sebesar 238 ribu lebih.

    "Untuk Kabupaten Tanah bagi Calon Kepala Daerah dari jalur independen akan aman jika mendapatkan 24 ribu copy KTP dari warga pemilih," tambah Mahruri.

    Sedangkan untuk Parpol yang daat mengusung sepasang Calon Kepala Daerah mesti memiliki 7 kursi di DPRD, jika tak mencukupi maka Parpol pengusung mesti berkoalisi dengan Parpol lainnya sehingga jumlah kursi mencapai 7 ataupun lebih. 

    Diketahui Parpol di Tanah Bumbu yang dapat mengusung Calon Kepala Daerah tanpa berkoalisi adalah PDIP dengan perolehan kursi di DPRD sebanyak 13, sementara Partai Gerindra punya 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, dan PKB sebanyak 5 kursi. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...