Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu melakukan operasi penertiban terhadap warung minum yang berada di tepi jalan umum Transmigrasi Plajau dari Simpang Empat ke Karang Bintang, Rabu (04/09/19).
Penertiban tersebut terhadap para pekerja warung terkait legalitas identitas berupa KTP, yang didukung oleh Detasemen Polisi Militer dan Kodim 1022/TnB.
Di Km 8 di satu warung ditemukan 2 orang penjaga warung tidak memiliki KTP dan diamankan di kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, maka setiap yang tak memiliki KTP dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu yang disetorkan langsung ke Kas Daerah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.