Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru menangkap tangan pelaku kejahatan narkotika.
Rahmanudin (29), warga Jl. Rampa Baru RT 15 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, berhasil ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, Sabtu (03/08/19) sekira kam 13.00 WITa berdasarkan informasi akan bertransaksi narkotika jenis Sabu-sabu.
Menerima informasi anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru bergerak melakukan pemantauan di lokasi, tidak lama anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Rahmanudin dan menemukan barang bukti 1 paket besar narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 2.08 gram.
Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jl. Rampa Baru RT 05 dan ditemukan 14 paket narkotika yang diduga Sabu-sabu dengan berat kotor 3.14 gram yang dibungkus didalam dompet kecil warna biru.
Atas kejadian itu pelaku dan barang bukti diamankan Kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (rel/DBG)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.