Adanya larangan oleh PT Pertamina terhadap para penjual BBM eceran atau biasanya di kios-kios, membuat banyak pihak mempertanyakan aturan yang dianggap tidak populis tersebut tak terkecuali pihak pengelola Stasiun Pompa Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) dimana kebanyakan BBM eceran itu berasal.
Aturan ini menyusul Perpres sebelumnya yang melarang pihak SPBU menjual BBM kepada para pembeli yang menggunakan tempat seperti jeriken/jerigen atau sejenisnya, maka lengkaplah sudah larangan yang bisa membuat masyarakat akan kesulitan membeli BBM terutama yang tinggal jauh di pelosok.
Abubakar, seorang pengelola SPBU di Tanah Bumbu dan juga di Kotabaru mengungkapkan, terkait pelarangan oleh pihak PT Pertamina tersebut pihaknya belum mendapatkan sosialisasi.
Ia pun bingung terhadap aturan tersebut baik Perpres maupun pelarangan dari pihak PT Pertamina. Hanya saja menurutnya pula masih ada celah untuk tetap bisa berjualan eceran dengan mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah untuk kemudian dimintakan perijinan ke pihak Hiswana Migas.
"Solusinya adalah dengan mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Kumpulkan semua para pedagang pengecer, kemudian secara bersama-sama minta rekomendasi yang kemudian diajukan ke Hiswana Migas. Karena jika satu-satu mengajukan terlalu memakan waktu dan biaya, jadi diajukan saja secara kolektif," ungkap Abubakar, Selasa (06/08/19).
"Bisa saja solusinya memang ada di Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi pelarangan PT Pertamina tersebut dengan melalui Perusahaan Daerah yang dibentuk khusus untuk menyalurkan BBM berbagai jenis ke seluruh pelosok yang lokasinya jauh dari SPBU," tambah seorang pemerhati sosial.
Namun agaknya pelarangan ini dikeluarkan secara terburu-buru tanpa melakukan survey secara faktual kondisi di lapangan yang sebenarnya yang menyamaratakan seluruh Indonesia seperti di Pulau Jawa, dimana tak setiap tempat terdapat SPBU. (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.