Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Selasa (27/08/19), bertempat di kantor Kejari Kotabaru.
Penandatanganan antara keduanya menyangkut Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), masing-masing diwakili oleh Kajari Kotabaru, Haryoko Hari Prabowo, SH, MH dengan Kepala Kantor BPN Kotabaru, Kadi Mulyono.
Menurut Kajari kesepakatan bersama itu dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama antar instansi pemerintah selaku penyelenggara negara, yang mana pihak Kejari Kotabaru akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum dan secara yuridis kepada BPN dalam pelaksanaan tugasnya bila terkait permasalahan hukum terutama perdata dan tata usaha negara.
Senada dengan Kajari, Kadi Mulyono mengatakan domain hukum memang berada di pihak Kejaksaan dalam hal ini adalah Kejari Kotabaru, yang akan memberikan bantuan, pendampingan dan mengarahkan pelaksanaan tugas oleh BPN sesuai hukum. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.