[Infokus] Prof Arief; Asas Praduga Tak Bersalah Domainnya Pengadilan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 28 Agustus 2019

    [Infokus] Prof Arief; Asas Praduga Tak Bersalah Domainnya Pengadilan

    Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum
    Asas praduga tak bersalah atau presumption of innosence berlaku bagi institusi pengadilan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pemberi keputusan apakah seseorang dinyatakan bersalah setelah melalui proses pengadilan.

    Hal itu seperti diungkapkan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur, Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum.

    Menurut Guru Besar Hukum di Bidang Tindak Pidana Korporasi dan Pencucian Uang (money laundry), yang merupakan putra asli Kotabaru kelahiran Lontar Pulau Laut Barat ini; asas praduga tak bersalah ini tak berlaku bagi institusi pengadilan yang dalam hal ini adalah Kepolisian.

    "Asas praduga tak bersalah ini adalah wilayahnya pengadilan. Seorang tersangka ataupun terdakwa wajib dinyatakan tak bersalah sebelum ada putusan hukum," ujar Prof Arief, yang juga adalah Penasihat Hukum Jurnalisia Online.

    Namun tak lantas asas tersebut juga berlaku bagi penyidik kepolisian sehingga menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka maupun terdakwa, karena melalui proses inilah pihak penyidik memberikan gambaran untuk ke proses pengadilan sehingga dapat diketahui apakah seseorang bersalah atau tidak nantinya.

    "Asas praduga tak bersalah tak menghalangi penyidik kepolisian karena itu hanya berlaku bagi pengadilan, penyidik kepolisian tak bisa menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Asas praduga tak bersalah juga tak berlaku bagi kejaksaan selaku penuntut atau eksekutor," tambah Prof Arief.

    Adapun kaitannya dengan soal pemberitaan dugaan; pihak media pun bisa saja menyajikan pemberitaan terkait seseorang tersangka yang belum memperoleh putusan hukum tetap (inkraacht) asalkan data dan informasi berasal dari keterangan pihak penyidik, penuntut maupun pengacara yang turut terlibat menangani perkara bersangkutan. Pihak media sendiri memiliki standard operation procedure (SOP) antara lain konfirmasi melalui berbagai saluran selain konfirmasi langsung face to face bisa pula melalui wahana komunikasi seperti telpon dan berbagai aplikasinya; short message service (SMS), WhatsApp (WA), dan lain sebagainya.

    Upaya konfirmasi oleh seorang Jurnalis media baik ditanggapi atau tidak; tetap bisa menyajikan pemberitaan minimal informasi terkait upaya dan usaha konfirmasi tersebut. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...