[Infokus] Berita Dugaan dan Asas Praduga Tak Bersalah - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 27 Agustus 2019

    [Infokus] Berita Dugaan dan Asas Praduga Tak Bersalah

    Panduan pembuatan berita di semua jenis media baik cetak, radio, televisi dan digital (online) adalah 5W + 1H, ini merupakan standard baku boleh juga semacam Standard Operation Procedure (SOP). Namun meski demikian masih harus ditambah dengan cover both sides dimana dua pihak atau beberapa pihak harus dikonfirmasi agar berimbang (balancing) dalam pemberitaan. Kemudian juga ada check and recheck untuk memastikan apakah pemberitaan yang akan dicetak, ditayangkan maupun diposting sudah akurat.

    Bagaimana jika sumber atau objek berita tak mau memberikan data dan keterangan yang diperlukan ketika dikonfirmasi ? Atau malah menutup informasi sama sekali ke pihak media ?
     
    Untuk soal di atas biasanya Jurnalis di lapangan mencari sumber terdekat lain sebagai alternatif yang memiliki hubungan dengan objek atau subjek berita utama. Dan yang paling memungkinkan adalah memunculkan 'dugaan' atau 'diduga', yang tak jarang dilakukan oleh banyak media karena pemberitaan terkait suatu permasalahan sangat perlu diketahui oleh publik.

    Bolehkah media memunculkan pemberitaan dugaan ?
    Kenapa tidak. Dugaan ini mestilah punya keterkaitan permasalahan dan mengarah kepada suatu objek maupun subjek pemberitaan.

    Apakah pemberitaan dugaan melanggar asa praduga tak bersalah (presumption of innocense) yang mengarah kepada penghakiman oleh media (trial by the press) karena suatu permasalahan secara hukum belum memperoleh putusan hukum tetap (inkraacht) ?
    Tentu tidak, kalau masih statusnya diduga dan tak menyatakan seseorang sudah bersalah secara hukum.

    Asas praduga tak bersalah bukan dijadikan semacam tameng bagi siapa saja untuk berprediksi apakah seseorang itu bersalah atau tidak secara hukum. Karena bila asas ini dikenakan ke setiap individu apalagi institusi maka akan menyulitkan proses penyelidikan dan penyidikan atau investigasi oleh pihak yang berwenang. Sebut saja Kepolisian sebagai penyidik; dalam melakukan penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak kejahatan pihak penyidik mengenyampingkan asas praduga tak bersalah, karena bila menggunakan asas tersebut tentu tak boleh memeriksa apalagi menyidik seseorang apalagi sampai melakukan penahanan dengan dalih untuk pemeriksaan dan penyidikan.

    Nah, pihak media pun boleh menginformasikan dugaan asalkan itu berasal dari keterangan dari pihak berwenang misalkan dari institusi penegak hukum; kepolisian, kejaksaan dan pengadilan juga termasuk keterangan dari para lawyer, pengacara, penasihat hukum maupun pokrol.
     
    Tak bisa dituding membuat karangan jika pihak media sudah melakukan berbagai cara untuk konfirmasi ke pihak-pihak terkait asalkan tak beropini yang semuanya tak punya dasar.

    Tapi perlu menjadi pengingat bagi tiap media; berita dugaan akan berdampak terhadap reputasi media itu sendiri karena publik pembaca merasa tak puas terhadap informasi yang diperoleh, dan mengesankan media yang bersangkutan berkerja tak maksimal dan kurang profesional, namun ini memang risiko yang mesti ditanggung, karena untuk memperoleh keterangan, data dan sebagainya bukanlah perkara gampang seperti yang dikira banyak orang.

    Dan tulisan ini bukan sekedar dugaan tapi adalah fakta yang terjadi setiap saat. Dan berita dugaan akan selalu ada karena publik haus akan informasi meski ibarat mengintip dari lubang kunci karena tak bisa melihat melalui pintu yang terbuka lebar. (ISP)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...