
Atas kejadian runtuhnya tanah di belakang rumah pribadi Said Jafar itu, Kepala Diskominfo Kotabaru yang baru dilantik beberapa hari lalu, Rahardiyan, meminta kepada para Wartawan atau Jurnalis untuk tidak memberitakan kejadian tersebut. Permintaan tersebut dipostingnya di Grup WhatsApp Diskominfo.
Entah apa maksud permintaan tersebut ditanggapi beragam oleh para Wartawan atau Jurnalis yang tergabung di Grup WhatsApp itu maupun yang berada di luar grup. Sejumlah Wartawan atau Jurnalis pun bingung terhadap permintaan tersebut dan ada pula yang menanggapinya dengan banyolan. Sejumlah Awak Media pun mencoba konfirmasi terkait permintaan tersebut namun hingga berita ini posting belum dapat respons dari Kepala Diskominfo Kotabaru.
"Permintaan yang tak berdasar dan sudah termasuk tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik, bisa dikategorikan tindakan melawan Undang Undang Nomor 40 Tahun 199 Tentang Pers," ujar seorang Jurnalis. (dbg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.