
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan acara Sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) terkaitPeraturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Repormasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 24 tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan pelayanan Publik secara Nasional, Kamis (25/07/19), bertempat di Operation Room Pemkab Kotabaru.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan dan perbaikan dalam pelaksanaan pelayanan publik khususnya dalam pengelolaan oengaduan masyarakat kepada Pemkab Kotabaru.
Hadir Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Asisten I, Hasbi M Thawab, Kasi Opini Publik Diskominfo Propinsi Kalsel, Chairun Nikmah, S.S, Kabag Hukum, Ka Diskominfo serta para undangan.
Sebanyak 58 peserta terdiri dari 35 Admin LAPOR, SKPD; 21 Admin LAPOR Kecamatan, 1 Admin PDAM, 1 Admin PLN di Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan tersebut Sekretariat Daerah berkerjasama dengan Diskominfo Propinsi Kalsel dan Diskominfo Kabupaten Kotabaru sedangkan pembicaranya Chairun Nikmah, S.S dan Aries Mardiansyah, S.Kom, Sekdakab, Kabag Hukum, Kabag Organisasi Setdakab Kotabaru.
Dalam sambutannya Sekdakab mengatakan, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik diwajibkan memberikan layanan publik yang baik kepada seluruh masyarakat. Untuk itu pemerintah didorong agar melakukan langkah nyata guna melakukan perbaikan publik.
Selain itu juga Sekdakab menambahkan narasumber dapat memberikan arahan dan tambahan terkait pelaksanaan tersebut khususnya penggunaan aplikasi LAPOR oleh Admin SKPD dan Unit Pelayanan. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.